nusrasuara.com – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9). PKS ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi kedua institusi, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotor, mempercepat penyaluran santunan korban kecelakaan, serta mendukung berbagai program keselamatan transportasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dengan disaksikan Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, jajaran Direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Jasa Raharja dan Kepolisian RI pada 11 Agustus 2025 tentang sinergitas peningkatan kepatuhan dan keselamatan masyarakat di bidang transportasi serta pelayanan santunan Jasa Raharja.
Jika sebelumnya kerja sama berfokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat proses santunan, kali ini lingkupnya diperluas mencakup tiga aspek utama:
-
Berbagi pakai data dan informasi untuk mendukung validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan maupun analisa kecelakaan.
-
Dukungan dalam proses penyelesaian santunan agar korban dan keluarga memperoleh hak secara cepat, tepat, dan transparan.
-
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.
Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menekankan bahwa kolaborasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujarnya.
Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri, jajaran Dirlantas Polda di seluruh Indonesia, serta mitra kerja yang konsisten mendukung program keselamatan transportasi.
Menurutnya, sinergi ini berdampak signifikan, terutama dalam memastikan kepastian jaminan di rumah sakit tidak lebih dari 2×24 jam, serta penyaluran santunan meninggal dunia yang dapat diberikan kurang dari dua hari.
“Kami ingin memastikan, saat masyarakat mengalami musibah dalam kondisi sulit, mereka tidak lagi terbebani oleh urusan biaya rawatan. Dengan mekanisme yang lebih solid bersama Polri, kepastian jaminan dapat diberikan lebih cepat dan tepat,” tambah Dewi.
Selain penyaluran santunan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri juga gencar menjalankan program pencegahan kecelakaan melalui socio engineering dan pendekatan pentahelix.
Program tersebut meliputi Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, serta edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.
Kerja sama ini juga memperkuat edukasi masyarakat serta penegakan hukum secara humanis guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama.