BeritaSosial

Pemprov NTB Bentuk FKP2KS Cegah Kekerasan Seksual

×

Pemprov NTB Bentuk FKP2KS Cegah Kekerasan Seksual

Share this article
Pemprov NTB Bentuk FKP2KS Cegah Kekerasan Seksual.
Pemprov NTB Bentuk FKP2KS Cegah Kekerasan Seksual. (Diskominfotik NTB)

Nusrasuara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat akan membentuk Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (FKP2KS) sebagai langkah strategis menanggapi tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam tiga tahun terakhir.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Nusa Tenggara Barat (NTB), Yusron Hadi menjelaskan, keputusan ini diambil menyusul data mencemaskan yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB. Tercatat ada 640 kasus kekerasan seksual pada 2022, 607 kasus pada 2023, dan 633 kasus pada 2024.

“Ini adalah inisiatif menyikapi berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadi Pak Gubernur mengajak kita berdiskusi,” kata Yusron Hadi, di Kantor Gubernur NTB, Senin (16/6/2025).

Forum FKP2KS akan melibatkan lintas instansi, termasuk DP3AP2KB, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, organisasi masyarakat, NGO, serta pemerintah kabupaten/kota. Payung hukum untuk forum ini sedang dirancang agar pelaksanaannya memiliki kekuatan regulasi yang jelas.

Menurut Yusron, forum ini berperan penting dalam pencegahan kekerasan seksual, khususnya di kalangan rentan seperti anak dan perempuan. “Semua sudah didiskusikan. Ini tindak lanjut cepat Pak Gubernur sebagai bentuk perhatian bahwa NTB sedang darurat kekerasan seksual,” ujarnya.

Pembentukan forum ini ditargetkan rampung awal Juli 2025 dan akan diisi oleh perwakilan dari berbagai sektor. Harapannya, koordinasi antarlembaga semakin kuat dan upaya pencegahan lebih terintegrasi.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, menyambut baik langkah Gubernur NTB. Ia menyebut bahwa kolaborasi antarinstansi sangat penting, apalagi dalam penanganan kasus di lingkungan pondok pesantren.

“Kemenag sendiri sudah memiliki PMA No. 73 Tahun 2022 untuk menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan. Namun, sinergi dengan instansi lain tetap diperlukan agar penanganannya menyeluruh,” jelas Ali.

Ia menambahkan bahwa Kemenag NTB telah membentuk satgas di masing-masing pondok pesantren, namun forum FKP2KS akan memperkuat fungsi satgas melalui koordinasi dan evaluasi bersama.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mendukung penuh forum ini. Ia menekankan pentingnya kerja bersama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menangani isu kekerasan seksual secara terpadu.

“Selama ini kerja OPD masih parsial. Forum ini akan menyatukan semua lini agar pencegahan dan penanganan berjalan maksimal,” tegas Joko.

Dengan terbentuknya FKP2KS, Pemprov NTB menegaskan komitmennya menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas utama, sekaligus mengajak semua pihak untuk bergerak bersama melawan kekerasan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *