Nusrasuara.com – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial R (53), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Polresta Mataram menduga bahwa R telah melakukan penipuan dengan menjanjikan pemberangkatan bekerja ke luar negeri. Wanita itu diamankan di kediamannya, pada Kamis (7/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial S (31), warga Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang merasa tertipu setelah membayar puluhan juta rupiah untuk bisa bekerja di Taiwan.
Menurut penuturan korban, R telah menawarkan pekerjaan di Taiwan dengan gaji yang menggiurkan, yakni 15 juta rupiah per bulan, namun dengan menggunakan visa wisata yang tidak sah.
Modus Penipuan Melalui Tawaran Kerja di Taiwan
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit PPA Polresta Mataram Ipda Eko Ari Prastya SH., kronologi kasus ini bermula ketika korban mendapat informasi bahwa R sering membantu orang untuk bekerja ke luar negeri.
Tertarik dengan informasi tersebut, korban bersama dua saudaranya menemui R di rumahnya pada Mei 2024 untuk membahas prosedur pemberangkatan kerja ke Taiwan.
“Terduga (R) menjelaskan bahwa untuk bisa bekerja di Taiwan, korban harus membayar biaya sebesar 45 juta rupiah. Sebagai DP, korban menyerahkan 22,5 juta rupiah dan kemudian diajak terduga untuk ke Jakarta untuk pembuatan paspor,” ujar Ipda Eko.
Perjalanan yang Berujung Kekecewaan
Setelah serangkaian pertemuan dan pembayaran sejumlah uang, termasuk sisa biaya 24 juta rupiah, korban kemudian diberangkatkan bersama dua orang lainnya yang juga direkrut oleh terduga.
Mereka diterbangkan dari Bandara Internasional Lombok ke Jakarta, kemudian ke Jepang. Namun, dalam perjalanan tersebut, para calon pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut justru ditangkap oleh petugas imigrasi Jepang karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
“Saat berada di Jepang, petugas imigrasi memeriksa dokumen dan menangkap mereka karena visa yang digunakan tidak sesuai untuk bekerja. Korban kemudian dipulangkan ke Indonesia,” jelas Ipda Eko.
Kerugian Puluhan Juta dan Pelaporan ke Polresta Mataram
Korban yang merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. Meskipun baru dua orang yang melaporkan, pihak kepolisian yakin masih ada korban lain yang menjadi bagian dari jaringan terduga.
Saat ini, terduga R telah diamankan oleh Unit PPA Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban dari modus serupa segera melapor untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang lebih luas.
Polresta Mataram Tekankan Komitmen untuk Memberantas TPPO
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang yang sering kali disamarkan dengan janji-janji pekerjaan di luar negeri.
Polresta Mataram berkomitmen untuk terus memberantas TPPO dan melindungi hak-hak calon pekerja migran Indonesia.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi terkait pemberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Kanit PPA, Ipda Eko Ari Prastya.
Polresta Mataram terus mengembangkan penyelidikan dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang juga terjerat dalam jaringan perdagangan orang ini.
Pihak kepolisian berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (*)