Nusrasuara.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka peluang bagi masyarakat NTB untuk mengikuti seleksi petugas haji untuk musim haji 1446 H/2025 M.
Seleksi tersebut merupakan kesempatan emas bagi mereka yang berminat untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan haji dan umrah di tingkat provinsi NTB dan Arab Saudi.
Pendaftaran Dibuka 7-15 November 2024
Dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB, seleksi petugas haji akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Pendaftaran untuk mengikuti seleksi ini dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan tertarik untuk mendaftar bisa melakukannya secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.
“Pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M untuk Kanwil Kemenag NTB telah dibuka, dengan waktu pendaftaran hingga 15 November 2024. Kami mengimbau masyarakat NTB yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar,” kata Kepala Kanwil Kemenag NTB, H Zamroni Aziz.
Proses Pendaftaran dan Batas Waktu Pengumpulan Dokumen
Pendaftaran seleksi petugas haji dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Setiap peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Batas akhir pengumpulan dokumen adalah 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. Oleh karena itu, calon peserta diharapkan untuk mempersiapkan segala dokumen dengan baik agar dapat mengikuti seleksi tepat waktu.
Syarat dan Ketentuan Seleksi
Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI menyebutkan bahwa peserta seleksi harus memenuhi syarat administratif yang tercantum dalam petunjuk teknis seleksi.
Peserta juga diharapkan memiliki pengalaman, pengetahuan, dan komitmen yang tinggi dalam melayani jemaah haji, serta kesiapan mental dan fisik yang prima.
“Seleksi petugas haji ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan. Kami berharap banyak masyarakat NTB yang antusias untuk mengikuti seleksi ini dan turut berpartisipasi dalam pelayanan ibadah haji,” ucap Zamroni.
Kesempatan Berharga Bagi Masyarakat NTB
Seleksi ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat NTB untuk berkontribusi dalam pelayanan ibadah haji, yang merupakan salah satu ibadah paling penting bagi umat Islam.
Dengan menjadi petugas haji, peserta tidak hanya mendapatkan pengalaman berharga, tetapi juga berkesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam penyelenggaraan ibadah yang melibatkan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat NTB untuk turut serta dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada jemaah haji,” ucap Zamroni.
Penutupan Pendaftaran: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Dengan pendaftaran yang hanya berlangsung hingga 15 November 2024, masyarakat NTB diharapkan segera melakukan pendaftaran dan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi ini. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan ibadah haji yang penuh makna dan tantangan.
Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelayanan Akomodasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. pelayanan Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelayanan Siskohat
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama. (*)