Nusrasuara.com – Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil langkah tegas terhadap pangkalan dan agen di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tindakan tersebut merupakan respons atas temuan di lapangan, khususnya di Kabupaten Sumbawa dan Bima, di mana sejumlah pangkalan masih menjual LPG 3 Kg di atas harga yang ditetapkan.
Sanksi Tegas untuk Melindungi Konsumen
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menegaskan bahwa kebijakan HET bertujuan melindungi konsumen.
Oleh karena itu, agen maupun pangkalan tidak dibenarkan menjual LPG 3 Kg di atas HET yang telah ditetapkan.
“Kami telah melakukan pengecekan di lapangan terkait stok dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Bima. Sangat disayangkan, masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET, antara lain di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas di Kabupaten Sumbawa. Atas kejadian ini, kami akan memberikan sanksi tegas kepada agen yang pangkalannya menjual LPG 3 Kg di atas HET,” ujar Ahad.
HET LPG 3 Kg di NTB
Ahad menjelaskan bahwa agen wajib menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Di NTB, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp18.000. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET LPG 3 Kg.
Sanksi Berjenjang hingga Pemutusan Hubungan Usaha
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada agen yang pangkalannya terbukti melanggar HET.
Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina dapat memberikan teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan yang bersangkutan.
“Kami akan cek kronologisnya, mulai dari teguran hingga PHU. Untuk tindak lanjut atas sidak pada hari ini dan beberapa waktu lalu di Kabupaten Sumbawa dan Bima, kami sudah melayangkan surat sanksi kepada agennya dan kemudian akan dilakukan pemotongan suplai selama sebulan untuk pembinaan,” jelas Ahad.
6 Surat Sanksi Telah Dikirim
Hingga 6 September 2024, Pertamina telah melayangkan 6 surat sanksi kepada agen yang pangkalannya kedapatan menjual LPG 3 Kg di atas HET di Kabupaten Bima dan Sumbawa.
Stok LPG 3 Kg Aman
Selain memberikan sanksi terkait HET, Ahad juga menyampaikan bahwa stok LPG 3 Kg di Kabupaten Bima dan Sumbawa tergolong aman. Masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.
Imbauan untuk Menggunakan Bright Gas
Pertamina mengimbau pelaku usaha dan rumah tangga yang mampu untuk beralih menggunakan Bright Gas. Dengan demikian, subsidi dari pemerintah dapat dimanfaatkan untuk sektor lain yang membutuhkan, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Mari kita bijak dalam menggunakan barang subsidi agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama,” ajak Ahad.
Layanan Pesan Antar LPG Non Subsidi
Bagi konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin memesan LPG non subsidi, Pertamina menyediakan layanan pesan antar melalui call center di nomor 135. (*)












