BeritaNasional

PIP Tahap 2 Salurkan Dana untuk 4.641 Siswa Madrasah di NTT

×

PIP Tahap 2 Salurkan Dana untuk 4.641 Siswa Madrasah di NTT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - PIP. (kemenag.go.id)
Ilustrasi - PIP. (kemenag.go.id)

Nusrasuara.com – Dana program Indonesia Pintar atau PIP tahap 2 tahun anggaran 2023 telah disalurkan oleh Kementerian Agama kepada 4.641 siswa madrasah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

PIP adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Siswa madrasah yang menerima PIP tahap 2 ini terdiri atas 1.184 siswa Madrasah Aliyah (MA), 1.501 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 1.956 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Mereka telah ditetapkan sebagai penerima PIP berdasarkan data yang telah diverifikasi dan validasi oleh Kementerian Agama .

Untuk mencairkan dana PIP ini, madrasah harus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan bank penyalur yang ada di wilayahnya.

Madrasah harus mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Dengan adanya PIP ini, diharapkan peserta didik dapat mengatasi hambatan ekonomi yang menghalangi mereka untuk berpartisipasi di madrasah.

PIP juga diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi peserta didik, serta mencegah mereka dari putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan.

Muhammad Gaus, Pengelola PIP pada Bidang Pendidikan Islam, mengatakan bahwa total anggaran PIP yang disalurkan untuk siswa madrasah di NTT pada tahap 2 ini adalah Rp3.189.950.000.

Besaran dana yang diterima oleh setiap siswa bervariasi sesuai dengan jenjang dan kelasnya.

“Untuk jenjang MI, setiap siswa mendapatkan Rp450.000 per tahun, untuk jenjang MTs Rp750.000 per tahun, dan untuk jenjang MA Rp1.000.000 per tahun,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran dana PIP pada semester ganjil ini mengacu pada ketentuan tertentu.

“Untuk siswa kelas I MI, mereka hanya mendapatkan Rp225.000 untuk satu semester. Sedangkan untuk siswa kelas II sampai VI MI, mereka mendapatkan Rp450.000 jika mereka belum menerima PIP pada semester genap tahun pelajaran sebelumnya,” jelasnya.

Hal yang sama berlaku untuk siswa MTs dan MA. “Untuk siswa kelas VII MTs, mereka mendapatkan Rp375.000 untuk satu semester. Sedangkan untuk siswa kelas VIII dan IX MTs, mereka mendapatkan Rp750.000 jika mereka belum menerima PIP pada semester genap tahun pelajaran sebelumnya,” tambahnya.

“Untuk siswa kelas X MA, mereka mendapatkan Rp500.000 untuk satu semester, sedangkan untuk siswa kelas XI dan XII MA, mereka mendapatkan Rp1.000.000 jika mereka belum menerima PIP pada semester genap tahun pelajaran sebelumnya,” ucap Gaus.

Gaus mengakui bahwa PIP masih belum dapat menjangkau semua peserta didik yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.

“Kami masih terbatas oleh alokasi anggaran yang ada pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” ungkapnya.

Ia berharap bahwa pemerintah dapat meningkatkan anggaran PIP agar lebih banyak peserta didik yang dapat merasakan manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *